jangan hanya puas dengan hasil sedikit tapi puaslah karena usaha anda yang banyak dan berhasil. ingat!!! hasil akhir dari usaha anda itu penting

December 20, 2016

PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DIINDONESIA

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia dalam perkembangannya,kita tahu ekonomi di indonesia mengalami banyak masalah terutama pada awal kemerdekaan.sistem ekonomi pertama yang di anut di indonesia adalah sistem ekonomi liberal pada tahun 1955 - 1957.namun sistem ini tidak bertahan lama karena dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial yang dihadapi oleh Indonesia sewaktu dijajah oleh belanda dan jepang.

Karena kegagalan sistem ekonomi liberal ,indonesia beralih sistem menjadi etatisme pada tahun 1959. sistem ekonomi Etatisme juga dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya hambatan bagi pengusaha pribumi untuk mengambil alih perusahaan yang telah ditinggalkan oleh kaum penjajah. Sistem Ekonomi Campuran. Sistem Ekonomi Campuran sering dianggap sebagai kerangka atau awal lahirnya dimulai sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai dalam pancasila. Sistem ekonomi campuran mulai dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1967-1998. Sistem ekonomi ini cukup lama berada di Indonesia karena dinilai mampu untuk mengendalikan Inflasi atau lonjakan harga barang secara drastis dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat Indonesia menganut sistem ekonomi Etatisme, terjadi lonjakan Inflasi yang sangat drastis hingga mencapai 650 % per tahun. Dengan adanya sistem ekonomi Campuran diharapkan krisis inflasi yang tengah melanda Indonesia saat itu dapat ditekan dan diminimalkan. 

Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Nabi Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.di indonesia sendiri ekonomi islam di bawa oleh para pedagang gujarat,persia,china,dan yang lainnya. . Kearifan akhlak dan santunnya tata dagang dan penyelesaian akad yang dilakukan para pedagang muslim memberikan referensi tersendiri bagi masyarakat pesisir kala itu.sehingga sistem sistem ekonomi islam mudah diterima oleh masyarakat indonesia.
Bersamaan dengan tuntutan perlunya suatu institusi resmi yang legal menanggapi meningkatnya kebutuhan masyarakat akan suatu sistem kelembagaan yang syar’i, maka pemerintah mulai memfasilitasi legalisasi atas munculnya Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.

Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.

Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.

Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Sistem syariah ini telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI). Besar kemungkinan lembaga-lembaga perokonomian syari’ah ini akan terus berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di waktu yang akan datang. 

Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi Islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah.

Hikmah didirikannya ekonomi Islam pun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.

Selain itu potensi dasar penerimaan masyarakat Indonesia akan muatan ajaran-ajaran ekonomi Islam membuat sangat besar harapan akan terwujudnya suatu tata ekonomi syar’i yang mampu meningkatkan taraf hidup dan sistem bentukan ekonomi masyarakat.


Baca Yang ini

Musik Mp3

Filsafat

Bimbingan Konseling

Ilmu Alam

Artikel