jangan hanya puas dengan hasil sedikit tapi puaslah karena usaha anda yang banyak dan berhasil. ingat!!! hasil akhir dari usaha anda itu penting

November 23, 2011

Mujmal-Mubayyan


  1. Mujmal
Mujmal yaitu lafadz yang mempunyai beberapa makna atau cakupan maknanya lebih luas sebelum ada dalil yang membuatnya jadi mubayyan.
Contoh : tentang perintah sholat dan manasik haji, kedua lafadz itu masih mujmal maka dari dalil beberapa hadits yang berupa perkataan dan contoh perbuatan nabi yang menjelaskan detail tata cara sholat dan haji .
  1. Mubayyan
Mubayyan yaitu lafadz yang mempunyai satu makna.

Mutlaq-Muqoyyad


  1. Mutlaq
Mutlaq yaitu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa adanya pembatasan yang dapat mempersempit makna.
Bentuk mutlaq muqoyyad
  • Lafadz mutlaq muqoyyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya
  • Lafadz mutlaq muqoyyad berlaku berbeda pada nash baik dalam hukum ataupun sebabnya
  • Mutlaq muqoyyad berbeda dalam hukum tapi sebabnya sama
  • Mutlaq muqoyyad sama dalam hukum berbeda dalam sebab

Contoh : فتحرير رقبة
Lafadz tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi oleh sifat tertentu.
  1.  Muqoyyad
Muqoyyad yaitu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tapi dibatasi sehingga mempersempit keluasan makna.



Manthuq dan Mafhum

  1. Manthuq
Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.
Pembagian Manthuq
  • Nash ialah lafadz yang bentuknya sendiri telah jelas maknanya. 
Contohnya pada QS Al-Baqarah ayat 196 
“Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali, itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” 
Penyifatan “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “Sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (kiasan). Inilah yang dimaksud dengan nash. 
  • Zahir ialah lafadz yang yang maknanya segera dipahami ketika diucapkan tetapi masih ada kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).  
Contohnya dalam QS Al-Baqarah ayat 222 :  
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci ….” 
Berhenti dari haid dinamakan suci (tuhr), berwudhu dan mandi pun disebut “tuhr”. Namun penunjukan kata “tuhr” kepada makna kedua (mandi) lebih tepat, jelas (zahir) sehingga itulah makna yang rajih (kuat), sedangkan penunjukan kepada makna yang pertama (berhenti haid) adalah marjuh (lemah).
  • Muawwal
Mu’awwal adalah lafadz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada dalil yang menghalangi dengan makna yang lebih rajih
  • Dalalah Istida'
Dalalah istida’ adalah kebenaran petunjuk lafadz kepada makna yang tepat tapi terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Contohnya pada QS An-Nisa ayat 23 : 
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu” 
Ayat ini memerlukan adanya adanya kata-kata yang tidak disebutkan, yaitu kata “bersenggama”, sehingga maknanya yang tepat adalah “diharamkan atas kamu (bersenggama) dengan ibu-ibumu.” 
  • Dalalah Isyaroh
Dalalah Isyarah adalah kebenaran petunjuk lafadz kepada makna yang tepat berdasarkan isyarat lafadz. Contohnya pada QS Al-Baqarah 187 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutiah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar… “   
Ayat ini menunjukkan sahnya puasa bagi orang-orang yang di waktu pagi hari masih dalam keadaan junub, sebab ayat ini membolehkan bercampur sampai dengan terbit fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian memaksa kita berpagi dalam keadaan junub.
  1. Mafhum
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.
  •  Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan) yaitu makna yang hukumnya sepadan dengan manthuq  
  • Fahwal khitab yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih memungkinkan diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya pada QS Al-Isra ayat 23 :
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (orang tua) perkataan ‘ah’ .”

Ayat ini mengharamkan perkataan “ah” yang tentunya akan menyakiti hati kedua orang tua, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti mencaci-maki, memukul lebih diharamkan lagi, walaupun tidak disebutkan dalam teks ayat. 
  • Lahnul Khitab yaitu bila mafhum dan hukum mantuq sama nilainya. Misalnya pada QS An-Nisa 10 :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya … “ 
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti : membakar, menyia-nyiakan, merusak, menterlantarkan harta anak yatim juga diharamkan.
  • Mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik) yaitu makna yang hukumnya kebalikan dari manthuq 
  • Mafhum sifat adalah sifat ma’nawi. Contohnya pada QS Al-Hujurat 6 :  “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti … “ 
Ayat ini memerintahkanmemeriksa dengan meneliti berita yang dibawa oleh orang fasik. Maka dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) bahwa berita yang dibawa oleh orang yang tidak fasik tidak perlu diperiksa dan diteliti. 
  • Mafhum syarat yaitu memperhatikan syaratnya. Contohnya seperti pada QS At-Talaq 6 : “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah.” 
Dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) maka jika di talak dalam keadaan tidak hamil tidak perlu diberi nafkah. 
  • Mafhum gayah.Contohnya dalam QS Al-Baqarah 230 :  “Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain … “ 
Dengan pemahaman terbalik bila mantan istri sudah ditalak tiga kali kemudian menikah lagi dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka menjadi halal dikawin lagi. 
  • Mafhum hasr (pembatasan).Misalnya pada QS Al-Fatihah 5 : “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan … “
Dengan pemahaman terbalik maka tidak boleh menyembah kepada selain Allah dan tidak boleh memohon pertolongan kepada selain Allah

'Am dan Khass

  1. Lafadz 'am
'am ialah lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan cakupan makna itu tanpa batas.
 
contoh: Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut [29] : 33 :
“Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan keluargamu.”
Berdasarkan keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yang maka Nabi Nuh menagih janji Allah ketika banjir telah melanda dengan memohon kepada Allah agar menyelamatkan anaknya yang termasuk keluarganya, hal itu dapat kita lihat pada QS Hud [11] : 45 :
“Dan nuh berseru kepada Tuhannya seraya berkata : “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasukkeluargaku dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar.”
Kemudian Allah menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada ayat lanjutannya, yaitu QS Hud  : 46;
“Allah berfirman, “Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan).”
Jawaban Allah ini mengecualikan anaknya dari keumuman kata “keluargamu” yang dijanjikan akan diselamatkan.

Macam-macam penggunaan 'am
  • Amm yang tetap dimaksudkan untuk keumumannya. contohnya pada QS Al-Kahfi ayat 49 :“Dan tuhanmu tidak menganiaya seorang pun.”
Kata ahadan seorang pun’ bersifat umum tanpa ada kemungkinan pengkhususan. 
  • Amm tetapi maksudnya adalah khas (khusus). Contohnya pada QS Ali Imran 39 :
“Kemudian malaikat memanggilnya (zakariya), sedang ia tengah berdiri bersembahyang di mihrab.” 
Lafadz malaikat pada ayat diatas adalah umum tapi yang dimaksud adalah khusus, yaitu Jibril.
  • Amm yang mendapat pengkhususan. Contohnya QS Ali-Imran ayat 97 :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” 
Ayat itu bersifat umum untuk semua manusia, tetapi di ayat lain ada pengkhususan yaitu bagi yang mampu.
  1. Khass
Khass yaitu هو اللفظ الموضوع لمعنى واحد معلوم على الإنفراد Suatu lafadz yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.
Macam-macam khass 
  • Mutlaq tanpa dibatasi oleh suatu syarat atau qayyid maka lafadz itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlaq.  
  • Muqayyad dibatasi oleh qayyid
  • Berbentuk amr (perintah). Bila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk perintah maka ia memberikan faedah berupa hukum wajib bagi yang diperintah selama tidak ada dalil yang membatalkannya.  
  • Nahy (larangan). Bila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk larangan maka ia memberikan faedah berupa hukum haram bagi hal yang dilarang selama tidak ada dalil yang membatalkannya.  
Contoh : QS al baqoroh : 196
Mengandung pengertian khas yang tidak mungkin mengandung arti kurang atau mengandung makna lebih yang dikehendaki oleh lafadz itu sendiri yaitu tiga.

Kaidah Ushuliyah (Kaidah Ushul Fiqh)


Kami menpubikkan kaidah ushuliyah ini untuk membantu temen-temen dalam mencari referensi tambahan, semoga ini bermanfaat bagi temen-temen semua.
Kaidah ushuliyah terdiri dari beberapa kaidah dan kami sertakan juga contohnya. Temen-temen bisa membaca secara jelas tiap bahasan dengan meng-klik sub judulnya :
  1. Manthuq dan Mafhum
Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.
Pembagian Manthuq   
  • Nash   
  • Zahir   
  • Muawwal   
  • Dalalah Istida'   
  • Dalalah Isyaroh
    Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.  
    • Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan) yaitu makna yang hukumnya sepadan dengan manthuq  
    • Mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik) yaitu makna yang hukumnya kebalikan dari manthuq  
    • Mafhum hasr (pembatas, hanya)
       Maaf kami tidak bisa menampilkannya semuanya disini. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
      'Am adalah lafazh yang maknanya luas meliputi satuan-satuan (juz’iyah) yang relevan dengan cakupan makna itu tanpa batas.  
      • Aneka ragam 'am  
      • Macam-macam penggunaan lafadz 'am 
        1. Khass
        هو اللفظ الموضوع لمعنى واحد معلوم على الإنفراد
        Suatu lafadz yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.
        • Macam-macam khass
        Maaf kami tidak bisa menampilkannya semuanya disini. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
          1. Mutlaq dan Muqoyyad
          • Mutlak yaitu lafadz yang  menunjukan hakikat sesuatu tanpa adanya pembatas yang dapat mempersempit makna. 
          • Muqoyyad yaitu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tapi dibatasi sehingga mempersempit keluasan makna. 
          • Bentuk Mutlak-Muqoyyad
          Maaf kami tidak bisa menampilkannya semuanya disini. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini 
              1. Mujmal dan Mubayyan
              • Mujmal yaitu lafadz yang mempunyai beberapa makna atau memiliki cakupan makna yang lebih luas sebelum adanya dalil yang membuatnya jadi mubayyan.  
              • Mubayyan yaitu lafadz yang mempunyai satu makna.
              Maaf kami tidak bisa menampilkannya semuanya disini. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini  




                Baca Yang ini

                Musik Mp3

                Filsafat

                Bimbingan Konseling

                Ilmu Alam

                Artikel