jangan hanya puas dengan hasil sedikit tapi puaslah karena usaha anda yang banyak dan berhasil. ingat!!! hasil akhir dari usaha anda itu penting

November 23, 2011

Manthuq dan Mafhum

  1. Manthuq
Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung kemungkinan pengertian ke makna yang lain.
Pembagian Manthuq
  • Nash ialah lafadz yang bentuknya sendiri telah jelas maknanya. 
Contohnya pada QS Al-Baqarah ayat 196 
“Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali, itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” 
Penyifatan “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “Sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (kiasan). Inilah yang dimaksud dengan nash. 
  • Zahir ialah lafadz yang yang maknanya segera dipahami ketika diucapkan tetapi masih ada kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).  
Contohnya dalam QS Al-Baqarah ayat 222 :  
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci ….” 
Berhenti dari haid dinamakan suci (tuhr), berwudhu dan mandi pun disebut “tuhr”. Namun penunjukan kata “tuhr” kepada makna kedua (mandi) lebih tepat, jelas (zahir) sehingga itulah makna yang rajih (kuat), sedangkan penunjukan kepada makna yang pertama (berhenti haid) adalah marjuh (lemah).
  • Muawwal
Mu’awwal adalah lafadz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada dalil yang menghalangi dengan makna yang lebih rajih
  • Dalalah Istida'
Dalalah istida’ adalah kebenaran petunjuk lafadz kepada makna yang tepat tapi terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Contohnya pada QS An-Nisa ayat 23 : 
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu” 
Ayat ini memerlukan adanya adanya kata-kata yang tidak disebutkan, yaitu kata “bersenggama”, sehingga maknanya yang tepat adalah “diharamkan atas kamu (bersenggama) dengan ibu-ibumu.” 
  • Dalalah Isyaroh
Dalalah Isyarah adalah kebenaran petunjuk lafadz kepada makna yang tepat berdasarkan isyarat lafadz. Contohnya pada QS Al-Baqarah 187 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutiah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar… “   
Ayat ini menunjukkan sahnya puasa bagi orang-orang yang di waktu pagi hari masih dalam keadaan junub, sebab ayat ini membolehkan bercampur sampai dengan terbit fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian memaksa kita berpagi dalam keadaan junub.
  1. Mafhum
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazah tidak berdasarkan pada bunyi ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.
  •  Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan) yaitu makna yang hukumnya sepadan dengan manthuq  
  • Fahwal khitab yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih memungkinkan diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya pada QS Al-Isra ayat 23 :
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya (orang tua) perkataan ‘ah’ .”

Ayat ini mengharamkan perkataan “ah” yang tentunya akan menyakiti hati kedua orang tua, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti mencaci-maki, memukul lebih diharamkan lagi, walaupun tidak disebutkan dalam teks ayat. 
  • Lahnul Khitab yaitu bila mafhum dan hukum mantuq sama nilainya. Misalnya pada QS An-Nisa 10 :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya … “ 
Ayat ini melarang memakan harta anak yatim maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti : membakar, menyia-nyiakan, merusak, menterlantarkan harta anak yatim juga diharamkan.
  • Mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik) yaitu makna yang hukumnya kebalikan dari manthuq 
  • Mafhum sifat adalah sifat ma’nawi. Contohnya pada QS Al-Hujurat 6 :  “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti … “ 
Ayat ini memerintahkanmemeriksa dengan meneliti berita yang dibawa oleh orang fasik. Maka dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) bahwa berita yang dibawa oleh orang yang tidak fasik tidak perlu diperiksa dan diteliti. 
  • Mafhum syarat yaitu memperhatikan syaratnya. Contohnya seperti pada QS At-Talaq 6 : “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah.” 
Dengan pemahaman perbandingan terbalik (mafhum mukhalafah) maka jika di talak dalam keadaan tidak hamil tidak perlu diberi nafkah. 
  • Mafhum gayah.Contohnya dalam QS Al-Baqarah 230 :  “Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain … “ 
Dengan pemahaman terbalik bila mantan istri sudah ditalak tiga kali kemudian menikah lagi dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka menjadi halal dikawin lagi. 
  • Mafhum hasr (pembatasan).Misalnya pada QS Al-Fatihah 5 : “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan … “
Dengan pemahaman terbalik maka tidak boleh menyembah kepada selain Allah dan tidak boleh memohon pertolongan kepada selain Allah

Baca Yang ini

Musik Mp3

Filsafat

Bimbingan Konseling

Ilmu Alam

Artikel