jangan hanya puas dengan hasil sedikit tapi puaslah karena usaha anda yang banyak dan berhasil. ingat!!! hasil akhir dari usaha anda itu penting

October 15, 2012

Sejarah Fiqh Lughoh


Lahirnya Fiqh Al-Lughah

Nama fiqhu al-lughah sudah ada pada zaman dahulu, pembahasannya belum sempurna sebagaimana yang ada sekarang ini. Penamaan fiqhu al-lughah di mulai atas penamaan kitabnya abu mansur abdul malik bin muhammad ats-tsa’aalaby yang wafat pada tahun 429 H, yang bernama fiqhu al-lughah. Namun nama ini tidaklah sesuai dengan isinya dimana kesemuanya itu membahas tentang bahasa serta yang berkaitan dengannya. Namun, hanya sebuah pembahasan saja didalamnya yang berkaitan dengan judul bukunya yaitu hanya terdapat pada bab terahir yang berjudul sirrul a’rabiyah. Kitab Ibnu Faris dan Tsa’labi dalam analisisnya sesuai dengan masalah kata-kata Arab. Maka objek fiqhullughah menurut mereka berdua adalah identifikasi kata-kata Arab dan makna-maknanya, klasifikasi katakata ini dalam topik-topik, dan kajian-kajian yang berkaitan dengan hal itu. Di samping itu, kitab Ibnu Faris mencakup seperangkat masalah teoretis sekitar bahasa. Di antara masalah yang paling menonjol adalah masalah lahirnya bahasa. Apabila para ulama telah berbeda pendapat tentang hal itu, lalu sebagian mereka melihatnya sebagai suatu istilah atau konvensi sosial, maka Ibnu Faris menolak pendapat ini dan ia menganggapnya sebagai tauqif, yaitu sebagai wahyu yang diturunkan dari langit.

Objek bahasa dan objek keterkaitan bahasa dengan wahyu tidak termasuk dalam kerangka masalah-masalah linguistik modern karena tidak mungkin dikaji dua objek dengan kriteria-kriteria ilmiah yang akurat. Juga, kitab Tsa’labi mencakup bagian kedua, yaitu sirrul ‘Arabiyyah. Dalam bagian kedua Tsa’labi telah mengkaji sejumlah topik yang berkaitan dengan bangun kalimat bahasa Arab. Akan tetapi kedua pengarang itu bersepakat bahwa fiqhullughah adalah mengkaji makna kata-kata dan mengklasifikasikannya ke dalam topik-topik. Ahmad bin Faris membatasi maksud fiqhullufhah dalam mukaddimah bukunya yang tersebut tadi. Lalu dia mengatakan bahwa ilmu bahasa Arab terbagi atas dua bagian: asal (pokok) dan far’i (cabang). Adapun Far’i adalah pengetahuan tentang isim dan sifat. Dan inilah yang dimulai ketika belajar. Adapun asal (pokok) adalah pembicaraan tentang topik, prioritas, dan sumber bahasa kemudian tentang tulisan Arab dalam dialog dan variasi seninya, baik secara hakiki maupun majazi.

Fiqh lughah klasik dan modern
Para ahli bahasa membatasi kajian fiqh lughah pada kajian bahasa yang tidak bergantung pada kaidah. Setelah islam muncul, barulah sempurna semua ilmu bahasa di kalangan bangsa arab. Fiqh al-lughah sendiri belum seperti penamaannya sekarang ini, dahulu fiqh-lughah di sebut dengan “Sunan al-Arabiy fi Kalamiha”. Dengan alasan di atas kita bisa berkata bahwa fiqh al-lughah klasik itu baru berbentuk wacana dan belum mendapatkan kejelasan, sebab orang –orang pada zaman lalu mendapatkan pengetahuan hanya berupa berita yang dibicarakan dari telinga ke telinga. Dalam buku yang lain dijelaskan, Fiqh lughah klasik masih membicarakan persoalan asal mula bahasa, apakah ia pemberian tuhan atau adalah sebuah proses. Menurut ibnu Faris (wafat 385 H), berkata bahwa bahasa arab itu adalah pemberian langsung dari tuhan, berdasarkan pada dalil surah al-Baqarah ayat 31 Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!”. Sedangkan pada sekarang ini (fiqh al-lughah modern) meneliti agar dapat mengetahui sumber bahasa, sejarah yang menyangkut aspek budaya, kajian bahasa dan hal inilah yang mencegah orang melakukan penyimpangan suatu ilmu dalam bahasa arab dan suatu makna dengan makna aslinya.

Ada yang mengatakan fiqh al-lughah itu matan atau ensiklopedi sebab didalamnya membicarakan atau membahas tentang bahasa-bahasa serumpun (samiyah) dengan bahasa arab. Perbedaan – perbedaan dialek mereka, bunyi – bunyi pengucapan bahasa. Objek kajian fiqh al-Lughah seperti ini disebut dengan fiqh al-lughah (muqarran) komparatif atau sederhananya adalah metode perbandingan bahasa. Adanya perbedaan penelitian dalam fiqh al-lughah disebabkan oleh pengetahuan tentang mufradat bahasa arab. Jumlahnya, cara bacanya, penulisan dan penyebutannya. Hal ini menimbulkan 3 pecahan pembahasan fiqh al-lughah:
- Pertama yang meneliti tentang sejarah: memfokuskan atau menggali asal – usul bahasa yang pertama. Perbedaan satu bahasa dengan bahasa yang lain. - Yang kedua ilmu south (bunyi) menggali serta mencari informasi dialek serta bahasa dan pengucapannya, serta perkembangan dan perubahan bunyi bahasa. - Yang ketiga ilmu dalalah memfokuskan kajiannya pada perkembangan lafadz-lafadaz bahasa, manfaatnya serta kandungan yang terdapat di balik sebuah makna.

Baca Yang ini

Musik Mp3

Filsafat

Bimbingan Konseling

Ilmu Alam

Artikel